TATA CARA PENGUSULAN KEBUTUHAN PGDS OLEH RUMAH SAKIT
- Buka laman resmi PGDS di
https://pgds.kemkes.go.id
- Cari ikon “Masuk RS/Dinkes”, yang ada di
sebelah kanan atas beranda kemudian di
Klik
- Pada user name diisi dengan ID RS atau
ID Dinkes kab/kota, provinsi dan
password (sesuai dengan aplikasi perencanaan SDMK), masukkan kode keamanan kemudian “Login”
- Klik belum atau sudah
dilakukan visitasi dalam rangka WKDS/PGDS untuk masing-masing spesialis
kemudian klik simpan.
- Isi/update profil
rumah sakit, klik “simpan”
- Isi detail
Pengajuan Kebutuhan Rumah Sakit :
a. Jika sudah mengisi aplikasi perencanaan kebutuhan SDM
Kesehatan, langsung mengisi jumlah usulan kebutuhan dan tahun dan bulan periode
penempatan
b. Jika belum mengisi aplikasi perencanaan kebutuhan SDM
Kesehatan, klik “disini” untuk lagsung masuk ke aplikasi perencanaan kebutuhan
SDM Kesehatan. Setelah mengisi aplikasi tersebut, maka mengisi jumlah usulan
kebutuhan dan tahun dan bulan periode penempatan
- Melakukan upload :
a. Surat usulan RS
b. Surat pernyataan Direktur RS
c. Surat pernyataan Kepala Daerah
File harus berbentuk pdf dengan ukuran maksimal 250 KB
Jika belum memiliki file point (b) dan (c) dapat
diunduh dilaman ini
- Klik “kirim untuk
verifikasi kabupaten/kota”
- Untuk mengetahui usulan
sudah diverifikasi oleh Dinkes Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat, dapat
dilihat pada halaman yang sama